![]() |
| Elemen Masyarakat membahas Dalam Forum Suara Rakyat Siantar Simalungun di Balerong, Parluasan, Siantar Utara |
P.Siantar**IndoNews** Warga Siantar - Simalungun dan Perwakilan, mengadakan pertemuan di Balairong, Parluasan tepatnya di tempat Jajanan yang berada di seputaran Pasar Dwikora hari Kamis, 2/10/2014. Pertemuan yang ramai dihadiri oleh seratusan lebih masyarakat dari berbagai Elemen mulai dari Pedagang, Pekerja, Karyawan, Supir Angkot, Abang Beca, Pedagang Kaki Lima, Hingga masyarakat umum yang tergabung dalam Pertemuan tersebut dibentuk secara spontanitas yang menamakan diri Forum Suara Rakyat Siantar Simalungun (FSR-2S).
Warga Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Forum ini membahas tentang status Perseteruan Elit Politik antar Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia hebat yang membuat Masyarakat Siantar - Simalungun Resah bercambur geram karena tingkah laku para Elit Politik yang tidak bisa menempati Posisinya sebagai Wakil Rakyat karena tidak lagi mengarah kepada kerakyatan, tapi mengarah kepada kepentingan Partai dan Koalisi dengan mengesahkan UU Pilkada Oleh DPRD.
Seperti yang dilansir oleh Indo News, Seorang Peserta Forum Suara Rakyat Hotman Sipahutar.SPd mengatakan bahwa " UU Pilkada akan saya bawah ke Mahkamah Konstitusi untuk Mosi Penolakan dari masyarakat, masyarakat harus bergerak bersama melakukan Penolakan ini karena sudah tidak sesuai dengan konstitusi dalam kedaulatan Rakyat, ini merupakan suatu kemerosotan dari sistem DPR kita karena jika Pilkada oleh DPRD maka yang ada hanya bagi jabatan Politik dan Money politik" ujarnya.
Demikian juga dengan Andrew Tigor Panjaitan.ST menyatakan bahwa "DPR sudah melakukan Pembodohan Publik dengan mensahkan UU Pilkada Oleh DPRD" lebih lanjut dikatakannya "Kita Sudah Bosan melihat para elit yang haus kekuasaan dan memikirkan harga diri dari pada memikirkan Rakyat, Sudah saatnya Kita main di MK dan Turun kejalan untuk membuat pergerakan bahwa kita menolak UU Pilkada Via DPRD. Saya tidak ingin hanya mengatakan dengan teman-teman bahwa saya menolak UU Pilkada via DPRD, saya tidak ingin cuma ngomong diwarung mengatakan menolak UU Pilkada Via DPRD tapi saya tidak berbuat apa-apa dan hanya berdiam diri. Tapi saya ingin berbuat dan menunjukkan bahwa saya menolak UU Pilkada oleh DPRD dengan mengajak teman-teman semua lewat Aksi Turun Kejalan mengingat selama ini di media para elit politik mengatakan bahwa Rakyat mana yang menolak, maka mari bersama-sama kita tunjukkan bahwa kitalah Rakyat yang menolak".
Senada dengan Pertemuan itu PS Pasaribu seorang Purnawirawan TNI yang berumur 70 Tahun mengungkapkan Siap turun kejalan untuk penolakan Pilkada tidak langsung.
"Kita Siap Turun kejalan untuk memperjuangkan hak politik rakyat, ini tidak bisa dibiarkan, pengesahan UU oleh DPRD merupakan suatu kemunduran, kita harus melawan ini" Tegas bapak P.S Pasaribu dengan bahasa Semangat.
hasil dari pertemuan dalam penyusunan strategi menolak UU Pilkada Oleh DPRD terdapat 3 Opsi yang dihimpun yaitu; 1. mengajukan mosi penolakan UU Pilkada Oleh DPRD ke Mahkamah Konstitusi, 2. Aksi Turun kejalan sebagai bukti bahwa masyarakat Siantar - Simalungun menolak UU Pilkada Oleh DPRD, 3. Meminta diadakan Referendum Yudisial dan jika referendum Yudisial tidak dilakukan maka , FSR-2S akan menghimpun kekuatan tingkat Nasional untuk mengajukan Referendum Semesta karena DPR sudah tidak sesuai dengan aspirasi rakyat tapi sudah menjadi Racun dalam daging dimana DPR harus dibubarkan.
Demikian pantauan dari indo news saat diundang turut dalam menghadiri Forum Suara Rakyat Siantar Simalungun.**(jaith)






Post a Comment