Home » » UU PILKADA VIA DPRD KONSPIRASI KEKUASAAN ELIT POLITIK

UU PILKADA VIA DPRD KONSPIRASI KEKUASAAN ELIT POLITIK

Written By Andrew T Panjaitan.ST on Thursday, October 2, 2014 | 12:57 PM

Ilustrasi: DPR RI saat Paripurna
Perubahan  sistem demokrasi Di Indonesia dimulai dari suasana reformasi tahun 1998. Dengan jatuh nya Rezim Orde baru yang pada saat itu dipimpin Oleh Presiden Soeharto.  Perubahan system demokrasi pun berubah total dengan dengan pendekatan lebih kearah Demokrasi Universal.  Yaitu memegang teguh inti sari dari UUD 1945 didalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 tentang Kedaulatan di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berlandaskan UUD 1945 maka lahirlah Demokrasi dalam Arti yang sebenarnya dalam Hal ini Rakyat yang memilih Langsung Pemimpinnya.

INTI Masalah
Berawal dari sebuah wacana yang muncul sebagai gagasan yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dilatarbelakangi dua hal besar. Pertama, mahalnya biaya pilkada (baik ongkos untuk petugas penyelenggara maupun penyelenggaraannya). Kedua, maraknya konflik horizontal maupun tindak kekerasan dalam pilkada langsung.
Jika ditelaah secara mendalam menurut pendekatan konsolidasi demokrasi, maka Gagasan pilkada oleh DPRD merupakan wacana yang sejatinya mengINGKARI semangat dan tujuan besar demokrasi di Indonesia. “Demokrasi mensyaratkan peningkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat sebesar-besarnya,  transparansi proses politik dan ketatanegaraan, serta menjamin akuntabilitas peralihan kekuasaan dan kepemimpinan baik dalam skala nasional maupun lokal sehingga lahir pemimpin yang betul-betul bertanggung jawab terhadap rakyatnya”.

Wacana yang memulai RUU Pilkada Melalui DPRD:
1.    Politik biaya mahal
Alasan mahalnya ongkos politik penyelenggaraan pilkada langsung adalah alasan yang tidak bisa menjadikan pilkada oleh DPRD. Sebab belum ada penelitian ilmiah yang bisa memastikan bahwa biaya pilkada oleh DPRD jauh lebih efisien dari pada pilkada langsung. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ongkos politik “tidak resmi” untuk “membeli perahu” partai di DPRD jauh lebih sedikit ketimbang penyelenggaraan pemilihan langsung oleh rakyat.
Seharusnya untuk mencegah ongkos penyelenggaraan Pilkada yang mahal adalah dengan memperbaiki segala Aturan PILKADA itu sendiri.  Untuk itu harus diakui bahwa pengaturan yang digunakan dalam penyelenggaraan pilkada memang isinya jauh lebih mundur daripada pengaturan Pileg dan Pilpres 2014. Seharusnya Pemerintah Fokus dalam  membuat aturan yang bisa menekan maraknya Politik uang, jual beli ‘perahu politik”, dan suara pemilih, serta penegakan hukum dan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi. Aturan dana kampanye pilkada yang saat ini belum mampu menjerat penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Artinya Aturan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya politik tinggi dalam penyelenggaraan Pilkada.

2.    Pilkada dan konflik
Alasan terjadinya konflik horizontal atau kekerasan dalam pilkada setidaknya 244  pilkada dan hanya terjadi di 10-20 daerah akan tetapi bukan berarti bahwa pilkada identik dengan kekerasan. Seharusnya Pembinaan Politik yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah dan partai politik yang harus diperbaiki/ditata lebih baik.
Menyikapi hal itu, Seharusnya DPR lebih berkonsentrasi pada perbaikan substansi aturan yang menjamin kualitas pilkada, memilih sistem pemilu yang efisien (misalnya usulan pemilu serentak dan pilkada satu putaran saja), menekan maraknya politik uang dengan membuat aturan penegakan hukum yang jelas/tidak multitafsir dan disertai sanksi yang tegas, serta pengaturan dana kampanye yang tidak hanya formalitas. daripada mengambil langkah mundur untuk menyelenggarakan pilkada oleh DPRD.
Seharusnya DPR merevisi Pilkada Langsung untuk lebih baik daripada mengembalikan Pilkada ke DPRD, karena dengan mengembalikan Pilkada ke DPRD maka telah mencemari nilai-nilai reformasi dan nilai Demokrasi.

Konspirasi UU PILKADA INKONSTITUSIONAL
Politik di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan, sehingga dasarnya, rakyat mengetahui sedikit banyak tentang sistem perpolitikan di Indonesia. Pembodohan publikpun mulai ketahuan dengan adanya transparansi kajian dari berbagai sumber ilmu dan transparansi media dalam pemberitaan.
Konspirasi Politik dalam Indonesia saat ini mulai menunjukkan ciri khas nya, masyarakat/rakyat Indonesia menjadi sadar apa yang terjadi selama ini,  dan apa yang ditutupi. Peran Media Juga sangat banyak membantu untuk transparansi setiap kegiatan di pemerintahan dan dalam pengambilan keputusan oleh DPR-RI.
Benarkah Para Anggota DPR merupakan Dewan perwakilan Rakyat, atau mereka hanya beratasnamakan wakil rakyat akan tetapi dalam kenyataannya,  pengambian keputusan mereka berdasarkan kepentingan Koalisi elit politik dan ujungnya merugikan Hak Rakyat dalam berkedaulatan.
Lewat hasil rapat paripurna Jumat, 26 September 2014 telah menunjukkan bahwa para Elit Politik yang berkoalisi dan mementingkan partai diatas kepentingan Rakyat, telah mencoreng nilai-nilai Luhur dari UUD 1945..
 Dari sini sangat tampak sekali, suasana Perpolitikan Di Indonesia tidak lagi mengutamakan Hak Rakyat tapi mengutamakan Hak Partai dari pada Kepentingan Rakyat Indonesia. berbagai Alasan dilontarkan untuk menghasilkan suara dukungan agar RUU Pilkada Via DPRD disahkan. bahkan Pemerintah sendiri juga yang awalnya mengatasnamakan rakyat menjadi salah satu Icon yang tidak mempercayain rakyat nya dan tidak mendukung Hak rakyat. karena sebenarnya pemerintah bisa saja menolak tetapi, Pemerintah menunjukkan konstitensinya terhadap Partai dan Koalisi.  Wacana demi wacana dilontarkan pemerintah dan partai demokrat, bahwa mereka mendukung Pilkada langsung. Akan tetapi setelah dilaksanakan rapat Paripurna hasilnya berbeda, Pemerintah tetap mendukung Pilkada tidak Langsung, begitu Juga partai demokrat dimana 89% suara Fraksi Demokrat WO dari suasana sidang Paripurna.
 Partai Pemerintah sudah mengelabui Rakyat. dengan bahasa mendukung Rakyat dan memegang kedaulatan Rakyat dan ternyata hasilnya memegang Kedaulatan Koalisi. dari sini tampak sekali sikap-sikap para anggota Dewan Terhormat dan Terpelajar katanya. tapi tidak menunjukkan sikap konstitensinya terhadap Rakyat. Bahwa mereka lupa bahwa mereka dipilih Rakyat, dan di dukung Oleh Rakyat, tapi tidak mampu dan tidak bisa menyuarakan Keinginan rakyat. Mereka mengatasnamakan Rakyat tapi tidak tau atas nama Rakyat yang mana. Apakah mereka berdasarkan Rakyat Partai atau berdasarkan kekuasaan terstruktur dan masif? Jika berdasarkan Rakyat Partai dan Koalisi  Maka jelaslah mereka tidak lagi menjunjung nilai-nilai kerakyatan dalam segi universal yaitu Rakyat Indonesia.
UU PILKADA Tidak Langsung telah Cacat Hukum dan Inkonstitusional
 Sejadinya, Fraksi Partai Politik yang bergabung didalam mendukung UU Pilkada Via DPRD, melakukan kesalahan fatal.
UU Pilkada Via DPRD Inkonstitusional, dikatakan Inkonstitusional dikarenakan tidak memenuhi kuorum pembentukan UU sebagai mana yang telah diatur didalam Tata Tertib DPR pada BAB VI Tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang (Sumber: www.dpr.go.id),  Paragraf VI tentang Pengambilan Keputusan pada Pasal 148 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi : “ayat 1. Pengambilan Keputusan RUU dalam Rapat Kerja dilaksanakan Berdasarkan Musyawarah untuk mencapai Mufakat. Ayat 2. Pengambilan Keputusan Sebagaimana pada Ayat 1 dapat dilaksanakan APABILA DIHADIRI OLEH LEBIH DARI SEPARUH JUMLAH ANGGOTA RAPAT YANG TERDIRI ATAS LEBIH DARI SEPARUH UNSUR FRAKSI” dan dikuatkan dengan UU Bab 17 Pasal 277 Ayat 1. Yaitu keputusan dalam suara terbanyak adalah sah apabila dalam rapat yang dihadiri anggota dan Fraksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 245 ayat 1 dan disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang Hadir. Berdasarkan TATIB tersebut, Pada Pembahasan RUU Pilkada Jumlah Anggota Parlemen yang hadir sebanyak 496 Orang. Termasuk Partai democrat walaupun Walk Out dari Forum tetapi berdasarkan UU  tahun 2014 pasal 278 ayat 3 tetap dinyatakan hadir. Artinya Kuota yang harus dipenuhi dalam pengesahan UU Pilkada seharusnya 248 Anggota yang sejutu, akan tetapi sebaliknya Jumlah anggota dewan yang memilih setuju hanya 226 orang artinya berdasarkan tata tertib pembentukan UU maka UU Pilkada BATAL DAN INKONSTITUSIONAL.  Dari pembahasan ini dapat kita nilai bahwa Kelompok Elit Politik terlalu memaksakan kehendaknya dalam mengambil keputusan. Rakyat dapat melihat kepentingan-kepentingan pembentukan itu bukan berdasarkan kepentingan rakyat, akan tetapi berdasarkan kepentingan para elit politik koalisi demi kekuasaan.
PILKADA via DPRD tidak memiliki Dasar HUKUM.
Bila Usulan ini disetujui Oleh Suara Mayoritas dan Disahkan, Maka UU Pilkada akan batal demi Hukum. ALASAN : Tidak memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang, sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada perintah UUD 1945 maupun UU setara yang memberi kewenangan kepada DPRD TK.1 dan DPRD TK.II untuk memilih kepala daerah.      “Dalam ilmu hukum disebut norma kewenangan”
Pasal 34 ayat 2 huruf a tentang pemberian kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah, sudah tidak berlaku lagi.  UU No. 4 tahun 1999 diganti dengan UU No. 27 tahun 2009. UU No.27 tahun 2009 sudah dicabut dan diganti dengan UU No.17 tahun 2014 yang kita kenal sekarang dengan sebutan UU MD3. Segala tugas, fungsi, wewenang, tanggungjawab, kewajiban dan hak anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD terangkum dalam UU MD3 yaitu Legislasi,Pengawasan,Anggaran. UU MD3 telah disahkan pada tanggal 5 Agustus 2014 dan dicatat dalam lembar negara RI tahun 2014 nomor 182. UU MD3, tugas dan wewenang DPRD Provinsi terdapat di Bab V Pasal 317. Bab VI pasal 366 yang mengatur tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota. Tidak ada satu pasal dan ayat pun dalam Bab V dan Bab VI ini yang memberikan kewenangan baik kepada DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk memilih kepala daerah.

Penutup.
  1. Elit Politik sedang melakukan konspirasi Uji RUU Pilkada untuk melihat gerakan Rakyat, Jika Rakyat Bergerak Maka Nyata bahwa Rakyat menolak, Jika Rakyat Diam maka RUU Pilkada yang tidak memenuhi kuorum tersebut akan menjadi UU yang sah.
  2. Rakyat Bersatu untuk mempertahankan HAK nya......
Share this article :

Post a Comment

Sosial Indo News

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

About Us

 
Support : Creating Website | Senmo News Today | SenmoNews
Copyright © 2013. Senmo News Today - All Rights Reserved
Template Created by Creating blog Senmo News Published by Senmo News
Proudly powered by Blogger