SenmoNews Update
Showing posts with label Facebook. Show all posts
Showing posts with label Facebook. Show all posts
10:11 AM
Senmonewstoday.Pematangsiantar -- Berita tentang Bank Sumut menipu ternyata terbit tanpa konfirmasi, hal ini diketahui setelah narasumber bernama Andrew Panjaitan memberi keterangan saat di konfirmasi tim blog senmonewstoday pada hari selasa, di seputaran Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. (31/1)
perihal berita tersebut, Andrew Panjaitan mengatakan bahwa dia tidak pernah menghubungi media manapun perihal berita tersebut, bahkan termasuk salah satu media online yang mengusung namanya menuduh salah satu Bank yang berdiri di kota Pematangsiantar telah menipu.
Blogger senmonewstoday mencoba untuk mengklarifikasi lebih detail kepada Andrew Panjaitan perihal berita yang sudah terbit tersebut.
Andrew Panjaitan mengatakan "Saya tidak pernah meminta bahkan di konfirmasi media manapun perihal bank sumut, apalagi sampai mengatakan kecewa atau merasa di tipu oleh bank sumut, karena bank sumut tidak pernah menipu saya bahkan membuat saya kecewa" ujar andrew panjaitan.
saat ditanya mengenai pemberitaan salah satu media online tersebut, Andrew Panjaitan mengatakan tidak tau.
"tentang berita tersebut saya tidak tau, karena saya memang tidak pernah minta diterbitkan oleh media manapun." ketus Andrew Panjaitan.
lebih lanjut Andrew mengatakan bahwa pemberitaan yang membawa namanya mengada-ngada.
"terlalu mengada-ngada itu media, saya tidak pernah katakan bahwa saya nasabah bank sumut, tapi di katakan kalau saya nasabah bank sumut tersebut, bahkan membawakan nama saya untuk menuduh bank tersebut menipu" ungkapnya
"saya juga tidak pernah di konfirmasi media tersebut secara langsung, tapi mereka asal terbit berita saja tanpa terlebih dahulu konfirmasi saya dan maen ambil nama saja tanpa terlebih dahulu meminta kesediaan saya dan konfirmasi berita saya" tambahnya "ini sama dengan pencemaran nama baik yang disengaja dan tanpa seijin saya dan dapat dikenakan hukuman pidana." kata Andrew Panjaitan.
sebelumnya, salah satu media Online di kota pematangsiantar membuat berita tentang Andrew Panjaitan untuk menjatuhkan nama salah satu bank di kota pematangsiantar tanpa meminta kesediaannya untuk dipakai namanya terlebih dahulu sesuai etika.
menurut salah seorang pengamat media yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan "penggunaan kode etik jurnalist biasanya di gunakan oleh perusahaan yang terdaftar di dewan pers atau wartawan yang terdaftar di dalam ikatan, sementara media online yang belum terdaftar dimanapun tidak dapat diberikan sanksi berdasarkan kode etik tetapi dikenakan UU tentan pencemaran nama baik pasal 317 dengan Pidana 4 Tahun penjara, karena memberitakan dan mencatut nama tanpa di konfirmasi dan disetujui narasumber tersebut"(blog/red)
Berita Tentang Bank Sumut Hoax, Ini Klarifikasinya...
Written By Andrew T Panjaitan.ST on Tuesday, January 31, 2017 | 10:11 AM
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Senmonewstoday.Pematangsiantar -- Berita tentang Bank Sumut menipu ternyata terbit tanpa konfirmasi, hal ini diketahui setelah narasumber bernama Andrew Panjaitan memberi keterangan saat di konfirmasi tim blog senmonewstoday pada hari selasa, di seputaran Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. (31/1)
perihal berita tersebut, Andrew Panjaitan mengatakan bahwa dia tidak pernah menghubungi media manapun perihal berita tersebut, bahkan termasuk salah satu media online yang mengusung namanya menuduh salah satu Bank yang berdiri di kota Pematangsiantar telah menipu.
Blogger senmonewstoday mencoba untuk mengklarifikasi lebih detail kepada Andrew Panjaitan perihal berita yang sudah terbit tersebut.
saat ditanya mengenai pemberitaan salah satu media online tersebut, Andrew Panjaitan mengatakan tidak tau.
"tentang berita tersebut saya tidak tau, karena saya memang tidak pernah minta diterbitkan oleh media manapun." ketus Andrew Panjaitan.
lebih lanjut Andrew mengatakan bahwa pemberitaan yang membawa namanya mengada-ngada.
"terlalu mengada-ngada itu media, saya tidak pernah katakan bahwa saya nasabah bank sumut, tapi di katakan kalau saya nasabah bank sumut tersebut, bahkan membawakan nama saya untuk menuduh bank tersebut menipu" ungkapnya
"saya juga tidak pernah di konfirmasi media tersebut secara langsung, tapi mereka asal terbit berita saja tanpa terlebih dahulu konfirmasi saya dan maen ambil nama saja tanpa terlebih dahulu meminta kesediaan saya dan konfirmasi berita saya" tambahnya "ini sama dengan pencemaran nama baik yang disengaja dan tanpa seijin saya dan dapat dikenakan hukuman pidana." kata Andrew Panjaitan.
sebelumnya, salah satu media Online di kota pematangsiantar membuat berita tentang Andrew Panjaitan untuk menjatuhkan nama salah satu bank di kota pematangsiantar tanpa meminta kesediaannya untuk dipakai namanya terlebih dahulu sesuai etika.
menurut salah seorang pengamat media yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan "penggunaan kode etik jurnalist biasanya di gunakan oleh perusahaan yang terdaftar di dewan pers atau wartawan yang terdaftar di dalam ikatan, sementara media online yang belum terdaftar dimanapun tidak dapat diberikan sanksi berdasarkan kode etik tetapi dikenakan UU tentan pencemaran nama baik pasal 317 dengan Pidana 4 Tahun penjara, karena memberitakan dan mencatut nama tanpa di konfirmasi dan disetujui narasumber tersebut"(blog/red)
10:54 AM
Akibat Pencemaran Udara, Masyarakat Tulis Surat Terbuka ke Bupati Simalungun JR Saragih
Written By Andrew T Panjaitan.ST on Friday, October 21, 2016 | 10:54 AM
SenmoNewsToday.Pematangsiantar--Udara di Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tercemar akibat ulah Perusahaan yang bergerak di pengolahan Asphalt, Masyarakat sekitar akhirnya gerah disebabkan sudah bertahun - tahun pihak instansi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara tidak kunjung melakukan penindakan terhadap Perusahaan tersebut.(Jumat,21/06).
akibatnya, sebuah Akun Facebook bernama Irna Damanik dan akun Save Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menjadi bahan perbincangan para netizen khusunya netizen yang berasal dari daerah kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar karena isi surat terbuka kepada Bupati Simalungun JR.Saragih.
Perbincangan tersebut akibat pencemaran udara di sekitar pabrik Asphal milik PT.Mitra Beton Abadi (Obor) yang mengakibatkan masyarakat di sekitar pabrik tersebut merasa resah dengan uap Asphal yang mengganggu pernapasan.
Berbagai cara sudah dilakukan masyarakat nagori rambung merah, hingga pada tanggal 18 Januari 2016 surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor S-32/PPSA-1/2016 yang ditujukan ke Kepala Badan Lingkungan hidup Propinsi Sumatera utara tentang Permintaan Permintaan penanganan pengaduan dan ditandatangani oleh direktur pengaduan,pengawasan dan sanksi administrasi bernama Rosa Vivien Ratnawati,SH,MSD pun hingga saat ini tidak menunjukkan titik terang dari pemerintah propinsi sumatera utara dan pemerintah kabupaten Simalungun pada Instansi Badan Lingkungan Hidup kab.Simalungun.
Pandangan masyarakat rambung merah terhadap kinerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menjadi ragu dan menimbulkan dugaan – dugaan adanya praktek melindungi PT.Obor untuk tetap berjalan oleh Pihak BLH Kabupaten Simalungun.
Sebab itu, Irna Damanik selaku salah satu warga dan Aktivis lingkungan di nagori rambung merah menulis surat terbuka kepada Bupati Simalungun J.R.Saragih, dengan harapan agar Perusahaan PT.Obor tersebut segera di tutup karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang bermukim di sekitar pabrik tersebut.
Irna Damanik dalam surat terbuka di Akunt Facebooknya menuliskan;
Kepada Yth,
Bupati Kab. Simalungun
Bapak DR. JR. Saragih
Di
Pematang Raya
Salam Sejahtra,
Pertama sekali saya ucapkan SELAMAT ATAS terpilihnya Bapak DR. JR Saragih sebagai KETUA DPD Demokrat SUMUT, saya Sangat Bangga melihat kepiawaian dan keberhasilan bapak memimpin Kab. Simalungun sehingga masyarakat Simalungun mempercayakan Bapak memimpin Simalungun sampai 2 Periode.
Saya Mohon Maaf Jika surat terbuka ini tidak berkenan kepada bapak, tapi saya hanya ingin mengungkapkan perasaan warga Nagori Rambung Merah Kec. Siantar kab. Simalungun yang menderita karena menghirup Aroma Asphal Setiap Hari.
Bapak....
Sudah 1 tahun kami MENGHIRUP BAU ASPHAL karena di lokasi rumah kami, berdiri PT. Mitra Beton Abadi (OBOR), kami sudah BERJUANG dan melakukan PERLAWANAN kepada Pengusaha, tapi Pihak Pengusaha yang BERDUIT lebih kuat dari kami masyarakatmu. Pengusahanya AROGAN banget lho Pak.... masa sich dia bilang “SUDAH BERAPA ORANG WARGA YANG MATI KARENA BAU ASPHALNYA” ???. Pertemuan terakhir dengan Pihak Pengusaha, katanya Aroma Asphal SAMA DENGAN AROMA Ayam Goreng..... Kalau Ayam Goreng Gak Buat Sesak Nafas Pak.... Tapi buat kita LAPAR.... Kasar dan Arogan Banget dech Pak.....
Bapak....
Banyak lho anak – anak kecil di wilayah Nagori Rambung Merah yang berada di sekitar Lokasi PT. Mitra Beton Abadi (Obor), Kami saja tidak sanggup menghirup bau Asphal nya, apalagi anak – anak usia sekolah????
Bapak.....
Bukankah Motto mu menjadi “GARAM dan TERANG”, dan seharusnya MOTTO itu di wujudnyatakan juga oleh SKPD Bapak di Kab. Simalungun. Tapi apa kenyataannya??? Justru Kadis BLH Simalungun Mengeluarkan REKOMENDASI PERSETUJUAN kepada PT. Mitra Beton Abadi (OBOR) untuk beroperasi melakukan Pencampuran dan Penggilangan HOTMIX.... Padahal KADIS BLH Simalungun 1 atap dengn kami di Nagori Rambung Merah dan Beliau sudah mengetahui Keberatan Kami sejak awal kami keberatan.
Bapak....
Kalau Kami tidak tersiksa dengan Bau Asphal tidak mungkin kami Berjuang melawan Pengusaha, karena kami bukan masyarakat bayaran. Kami tidak mau menerima CSR apapun. Kami hanya mau PT. Mitra Beton Abadi (OBOR) KELUAR dari Nagori Rambung Merah yang padat oleh Pemukiman Penduduk.
Oh ya Bapak.....
Selama ini Jalan kami di Rambung Merah TIDAK PERNAH BAGUS alias RUSAK TERUS, itu karena TONASE TRUK dari PT. Mitra Beton Abadi (OBOR) selalu OVER atau BERLEBIH... Bapak Bupati Capek memperbaiki tapi PENGUSAHA juga CAPEK merusak Jalan Kami....
Bapak....
Kami tau bapak akan mendengar kan “DORUH – DORUH/JERITAN HATI” kami wargamu... karena Bapak Penuh Cinta dan Kasih sayang kepada semua wargamu...
Kami Sangat – sangat mengharapkan Reaksi dan Tindakan Bapak untuk melindungi kami Warga Nagori Rambung Merah yang setiap hari menghirup Debu dan Bau Asphal....
Salam.... Irna P. Damanik (Ny. Saragih Sumbayak)” tulis irna damanik dalam Akun media Facebooknya beberapa waktu lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, hal ini telah disampaikan beberapa kali ke BLH dan DPRD tingkat II Kabupaten Simalungun, bahkan sampai melakukan aksi demo, akan tetapi hingga surat terbuka ini dipublikasi, pabrik tersebut masih berdiri dengan kokoh dan gagahnya, seakan dan seolah-olah tidak ada yang mampu menutupnya.
Masyarakat rambung merah kecamatan siantar kabupaten simalungun saat ini hanya bisa berharap kepada Bupati Simalungun yang baru terpilih untuk segera bertindak dan menutup pabrik tersebut, dan berharap kiranya Bupati Simalungun J.R.Saragih perhatikan masyarakat yang tinggal di rambung merah agar tidak menghirup udara yang tercemar akibat uap asphal.
(Penulis :Andrew Panjaitan)
Labels:
Badan Lingkungan Hidup,
Bupati,
Facebook,
Irna Damanik,
Limbah,
Netizen,
Obor,
Pencemaran Udara,
Propinsi,
Rambung Merah,
Simalungun
10:54 AM
Akibat Pencemaran Udara, Masyarat Tulis Surat Terbuka ke Bupati Simalungun JR Saragih
SenmoNewsToday.Pematangsiantar--Udara di Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tercemar akibat ulah Perusahaan yang bergerak di pengolahan Asphalt, Masyarakat sekitar akhirnya gerah disebabkan sudah bertahun - tahun pihak instansi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dan Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara tidak kunjung melakukan penindakan terhadap Perusahaan tersebut.(Jumat,21/06).
akibatnya, sebuah Akun Facebook bernama Irna Damanik dan akun Save Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun menjadi bahan perbincangan para netizen khusunya netizen yang berasal dari daerah kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar karena isi surat terbuka kepada Bupati Simalungun JR.Saragih.
Perbincangan tersebut akibat pencemaran udara di sekitar pabrik Asphal milik PT.Mitra Beton Abadi (Obor) yang mengakibatkan masyarakat di sekitar pabrik tersebut merasa resah dengan uap Asphal yang mengganggu pernapasan.
Berbagai cara sudah dilakukan masyarakat nagori rambung merah, hingga pada tanggal 18 Januari 2016 surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor S-32/PPSA-1/2016 yang ditujukan ke Kepala Badan Lingkungan hidup Propinsi Sumatera utara tentang Permintaan Permintaan penanganan pengaduan dan ditandatangani oleh direktur pengaduan,pengawasan dan sanksi administrasi bernama Rosa Vivien Ratnawati,SH,MSD pun hingga saat ini tidak menunjukkan titik terang dari pemerintah propinsi sumatera utara dan pemerintah kabupaten Simalungun pada Instansi Badan Lingkungan Hidup kab.Simalungun.
Pandangan masyarakat rambung merah terhadap kinerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menjadi ragu dan menimbulkan dugaan – dugaan adanya praktek melindungi PT.Obor untuk tetap berjalan oleh Pihak BLH Kabupaten Simalungun.
Sebab itu, Irna Damanik selaku salah satu warga dan Aktivis lingkungan di nagori rambung merah menulis surat terbuka kepada Bupati Simalungun J.R.Saragih, dengan harapan agar Perusahaan PT.Obor tersebut segera di tutup karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang bermukim di sekitar pabrik tersebut.
Irna Damanik dalam surat terbuka di Akunt Facebooknya menuliskan;
Kepada Yth,
Bupati Kab. Simalungun
Bapak DR. JR. Saragih
Di
Pematang Raya
Salam Sejahtra,
Pertama sekali saya ucapkan SELAMAT ATAS terpilihnya Bapak DR. JR Saragih sebagai KETUA DPD Demokrat SUMUT, saya Sangat Bangga melihat kepiawaian dan keberhasilan bapak memimpin Kab. Simalungun sehingga masyarakat Simalungun mempercayakan Bapak memimpin Simalungun sampai 2 Periode.
Saya Mohon Maaf Jika surat terbuka ini tidak berkenan kepada bapak, tapi saya hanya ingin mengungkapkan perasaan warga Nagori Rambung Merah Kec. Siantar kab. Simalungun yang menderita karena menghirup Aroma Asphal Setiap Hari.
Bapak....
Sudah 1 tahun kami MENGHIRUP BAU ASPHAL karena di lokasi rumah kami, berdiri PT. Mitra Beton Abadi (OBOR), kami sudah BERJUANG dan melakukan PERLAWANAN kepada Pengusaha, tapi Pihak Pengusaha yang BERDUIT lebih kuat dari kami masyarakatmu. Pengusahanya AROGAN banget lho Pak.... masa sich dia bilang “SUDAH BERAPA ORANG WARGA YANG MATI KARENA BAU ASPHALNYA” ???. Pertemuan terakhir dengan Pihak Pengusaha, katanya Aroma Asphal SAMA DENGAN AROMA Ayam Goreng..... Kalau Ayam Goreng Gak Buat Sesak Nafas Pak.... Tapi buat kita LAPAR.... Kasar dan Arogan Banget dech Pak.....
Bapak....
Banyak lho anak – anak kecil di wilayah Nagori Rambung Merah yang berada di sekitar Lokasi PT. Mitra Beton Abadi (Obor), Kami saja tidak sanggup menghirup bau Asphal nya, apalagi anak – anak usia sekolah????
Bapak.....
Bukankah Motto mu menjadi “GARAM dan TERANG”, dan seharusnya MOTTO itu di wujudnyatakan juga oleh SKPD Bapak di Kab. Simalungun. Tapi apa kenyataannya??? Justru Kadis BLH Simalungun Mengeluarkan REKOMENDASI PERSETUJUAN kepada PT. Mitra Beton Abadi (OBOR) untuk beroperasi melakukan Pencampuran dan Penggilangan HOTMIX.... Padahal KADIS BLH Simalungun 1 atap dengn kami di Nagori Rambung Merah dan Beliau sudah mengetahui Keberatan Kami sejak awal kami keberatan.
Bapak....
Kalau Kami tidak tersiksa dengan Bau Asphal tidak mungkin kami Berjuang melawan Pengusaha, karena kami bukan masyarakat bayaran. Kami tidak mau menerima CSR apapun. Kami hanya mau PT. Mitra Beton Abadi (OBOR) KELUAR dari Nagori Rambung Merah yang padat oleh Pemukiman Penduduk.
Oh ya Bapak.....
Selama ini Jalan kami di Rambung Merah TIDAK PERNAH BAGUS alias RUSAK TERUS, itu karena TONASE TRUK dari PT. Mitra Beton Abadi (OBOR) selalu OVER atau BERLEBIH... Bapak Bupati Capek memperbaiki tapi PENGUSAHA juga CAPEK merusak Jalan Kami....
Bapak....
Kami tau bapak akan mendengar kan “DORUH – DORUH/JERITAN HATI” kami wargamu... karena Bapak Penuh Cinta dan Kasih sayang kepada semua wargamu...
Kami Sangat – sangat mengharapkan Reaksi dan Tindakan Bapak untuk melindungi kami Warga Nagori Rambung Merah yang setiap hari menghirup Debu dan Bau Asphal....
Salam.... Irna P. Damanik (Ny. Saragih Sumbayak)” tulis irna damanik dalam Akun media Facebooknya beberapa waktu lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, hal ini telah disampaikan beberapa kali ke BLH dan DPRD tingkat II Kabupaten Simalungun, bahkan sampai melakukan aksi demo, akan tetapi hingga surat terbuka ini dipublikasi, pabrik tersebut masih berdiri dengan kokoh dan gagahnya, seakan dan seolah-olah tidak ada yang mampu menutupnya.
Masyarakat rambung merah kecamatan siantar kabupaten simalungun saat ini hanya bisa berharap kepada Bupati Simalungun yang baru terpilih untuk segera bertindak dan menutup pabrik tersebut, dan berharap kiranya Bupati Simalungun J.R.Saragih perhatikan masyarakat yang tinggal di rambung merah agar tidak menghirup udara yang tercemar akibat uap asphal.
(Penulis :Andrew Panjaitan)
Labels:
Badan Lingkungan Hidup,
Bupati,
Facebook,
Irna Damanik,
Limbah,
Netizen,
Obor,
Pencemaran Udara,
Propinsi,
Rambung Merah,
Simalungun







