Home » , , » Berita Tentang Bank Sumut Hoax, Ini Klarifikasinya...

Berita Tentang Bank Sumut Hoax, Ini Klarifikasinya...

Written By Andrew T Panjaitan.ST on Tuesday, January 31, 2017 | 10:11 AM

Foto : Ilustrasi


Senmonewstoday.Pematangsiantar -- Berita tentang Bank Sumut menipu ternyata terbit tanpa konfirmasi, hal ini diketahui setelah narasumber bernama Andrew Panjaitan memberi keterangan saat di konfirmasi tim blog senmonewstoday pada hari selasa, di seputaran Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. (31/1)

perihal berita tersebut, Andrew Panjaitan mengatakan bahwa dia tidak pernah menghubungi media manapun perihal berita tersebut, bahkan termasuk salah satu media online yang mengusung namanya menuduh salah satu Bank yang berdiri di kota Pematangsiantar telah menipu.

Blogger senmonewstoday mencoba untuk mengklarifikasi lebih detail kepada Andrew Panjaitan perihal berita yang sudah terbit tersebut.


Andrew Panjaitan mengatakan "Saya tidak pernah meminta bahkan di konfirmasi media manapun perihal bank sumut, apalagi sampai mengatakan kecewa atau merasa di tipu oleh bank sumut, karena bank sumut tidak pernah menipu saya bahkan membuat saya kecewa" ujar andrew panjaitan.

saat ditanya mengenai pemberitaan salah satu media online tersebut, Andrew Panjaitan mengatakan tidak tau.

"tentang berita tersebut saya tidak tau, karena saya memang tidak pernah minta diterbitkan oleh media manapun." ketus Andrew Panjaitan.

lebih lanjut Andrew mengatakan bahwa pemberitaan yang membawa namanya mengada-ngada.

"terlalu mengada-ngada itu media, saya tidak pernah katakan bahwa saya nasabah bank sumut, tapi di katakan kalau saya nasabah bank sumut tersebut, bahkan membawakan nama saya untuk menuduh bank tersebut menipu" ungkapnya

"saya juga tidak pernah di konfirmasi media tersebut secara langsung, tapi mereka asal terbit berita saja tanpa terlebih dahulu konfirmasi saya dan maen ambil nama saja tanpa terlebih dahulu meminta kesediaan saya dan konfirmasi berita saya" tambahnya "ini sama dengan pencemaran nama baik yang disengaja dan tanpa seijin saya dan dapat dikenakan hukuman pidana." kata Andrew Panjaitan.

sebelumnya, salah satu media Online di kota pematangsiantar membuat berita tentang Andrew Panjaitan untuk menjatuhkan nama salah satu bank di kota pematangsiantar tanpa meminta kesediaannya untuk dipakai namanya terlebih dahulu sesuai etika.

menurut salah seorang pengamat media yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan "penggunaan kode etik jurnalist biasanya di gunakan oleh perusahaan yang terdaftar di dewan pers atau wartawan yang terdaftar di dalam ikatan, sementara media online yang belum terdaftar dimanapun tidak dapat diberikan sanksi berdasarkan kode etik tetapi dikenakan UU tentan pencemaran nama baik pasal 317 dengan Pidana 4 Tahun penjara, karena memberitakan dan mencatut nama tanpa di konfirmasi dan disetujui narasumber tersebut"(blog/red)

 


Share this article :

Post a Comment

Sosial Indo News

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

About Us

 
Support : Creating Website | Senmo News Today | SenmoNews
Copyright © 2013. Senmo News Today - All Rights Reserved
Template Created by Creating blog Senmo News Published by Senmo News
Proudly powered by Blogger