SenmoNews Update
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
9:16 AM
MA di maafkan Presiden Jokowi, Orang tua MA terima uang dari Ibu Iriani untuk Modal Usahairiani
Written By Andrew T Panjaitan.ST on Sunday, November 2, 2014 | 9:16 AM
Jakarta - Meski Presiden Joko Widodo telah memaafkan M Arsyad, tersangka pornografi, namun kasus hukumnya tetap lanjut terus. Artinya, status hukum Arsyad tetap tersangka dan akan diajukan ke muka pengadilan bila bukti-bukti mendukung. Keluarga Arsyad menyatakan akan tetap mengikuti prosedur yang ada.
"Kami serahkan ke prosedur yang ada, namanya hukum kita ikuti saja," kata Fahrur Rohman, kerabat Arsyad, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/11/2014).
Namun Fahrur berharap, nantinya pemuda 24 tahun yang aktif Facebook-an itu dihukum bebas karena dia merupakan tulang punggung keluarga. "Kami berharap bisa dilepas. Kalau hukuman kan tidak harus selalu kurungan bisa denda atau kerja sosial," katanya.
Saat ditanya mengenai uang pemberian Iriana yang diberikan kepada ibu Arsyad, Mursidah, pada Sabtu kemarin, Fahrur mengatakan uang itu akan dimanfaatkan untuk usaha. "Sesuai arahan untuk usaha," katanya enggan mengelaborasi.
Fahrur tidak bersedia menjelaskan berapa besaran uang yang diberikan Iriana kepada keluarga Arsyad. "Tidak boleh diomongin, pamali," elaknya.
Keluarga Arsyad telah meminta penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Terhadap hal ini, Mabes Polri akan mempertimbangkan aspek yuridis permohonan itu dan mengumumkan hasilnya Senin besok.
"Hari Senin akan dirilis oleh Kabareskrim Polri keputusan atasan penyidik (Kabareskrim Polri) atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut oleh keluarga tersangka MA setelah prosedur hukum acara sesuai KUHAP dilakukan oleh penyidik," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Sabtu (1/11/2014)
Labels:
Hukum
12:57 PM
UU PILKADA VIA DPRD KONSPIRASI KEKUASAAN ELIT POLITIK
Written By Andrew T Panjaitan.ST on Thursday, October 2, 2014 | 12:57 PM
![]() |
| Ilustrasi: DPR RI saat Paripurna |
Perubahan sistem demokrasi Di Indonesia dimulai dari suasana reformasi tahun 1998. Dengan jatuh nya Rezim Orde baru yang pada saat itu dipimpin Oleh Presiden Soeharto. Perubahan system demokrasi pun berubah total dengan dengan pendekatan lebih kearah Demokrasi Universal. Yaitu memegang teguh inti sari dari UUD 1945 didalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 2 tentang Kedaulatan di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berlandaskan UUD 1945 maka lahirlah Demokrasi dalam Arti yang sebenarnya dalam Hal ini Rakyat yang memilih Langsung Pemimpinnya.
INTI Masalah
Berawal dari sebuah wacana yang muncul sebagai gagasan yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan dilatarbelakangi dua hal besar. Pertama, mahalnya biaya pilkada (baik ongkos untuk petugas penyelenggara maupun penyelenggaraannya). Kedua, maraknya konflik horizontal maupun tindak kekerasan dalam pilkada langsung.
Jika ditelaah secara mendalam menurut pendekatan konsolidasi demokrasi, maka Gagasan pilkada oleh DPRD merupakan wacana yang sejatinya mengINGKARI semangat dan tujuan besar demokrasi di Indonesia. “Demokrasi mensyaratkan peningkatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat sebesar-besarnya, transparansi proses politik dan ketatanegaraan, serta menjamin akuntabilitas peralihan kekuasaan dan kepemimpinan baik dalam skala nasional maupun lokal sehingga lahir pemimpin yang betul-betul bertanggung jawab terhadap rakyatnya”.
Wacana yang memulai RUU Pilkada Melalui DPRD:
1. Politik biaya mahal
Alasan mahalnya ongkos politik penyelenggaraan pilkada langsung adalah alasan yang tidak bisa menjadikan pilkada oleh DPRD. Sebab belum ada penelitian ilmiah yang bisa memastikan bahwa biaya pilkada oleh DPRD jauh lebih efisien dari pada pilkada langsung. Tidak ada yang bisa menjamin bahwa ongkos politik “tidak resmi” untuk “membeli perahu” partai di DPRD jauh lebih sedikit ketimbang penyelenggaraan pemilihan langsung oleh rakyat.
Seharusnya untuk mencegah ongkos penyelenggaraan Pilkada yang mahal adalah dengan memperbaiki segala Aturan PILKADA itu sendiri. Untuk itu harus diakui bahwa pengaturan yang digunakan dalam penyelenggaraan pilkada memang isinya jauh lebih mundur daripada pengaturan Pileg dan Pilpres 2014. Seharusnya Pemerintah Fokus dalam membuat aturan yang bisa menekan maraknya Politik uang, jual beli ‘perahu politik”, dan suara pemilih, serta penegakan hukum dan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi. Aturan dana kampanye pilkada yang saat ini belum mampu menjerat penyalahgunaan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Artinya Aturan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya politik tinggi dalam penyelenggaraan Pilkada.
2. Pilkada dan konflik
Alasan terjadinya konflik horizontal atau kekerasan dalam pilkada setidaknya 244 pilkada dan hanya terjadi di 10-20 daerah akan tetapi bukan berarti bahwa pilkada identik dengan kekerasan. Seharusnya Pembinaan Politik yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah dan partai politik yang harus diperbaiki/ditata lebih baik.
Menyikapi hal itu, Seharusnya DPR lebih berkonsentrasi pada perbaikan substansi aturan yang menjamin kualitas pilkada, memilih sistem pemilu yang efisien (misalnya usulan pemilu serentak dan pilkada satu putaran saja), menekan maraknya politik uang dengan membuat aturan penegakan hukum yang jelas/tidak multitafsir dan disertai sanksi yang tegas, serta pengaturan dana kampanye yang tidak hanya formalitas. daripada mengambil langkah mundur untuk menyelenggarakan pilkada oleh DPRD.
Seharusnya DPR merevisi Pilkada Langsung untuk lebih baik daripada mengembalikan Pilkada ke DPRD, karena dengan mengembalikan Pilkada ke DPRD maka telah mencemari nilai-nilai reformasi dan nilai Demokrasi.
Konspirasi UU PILKADA INKONSTITUSIONAL
Politik di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat signifikan, sehingga dasarnya, rakyat mengetahui sedikit banyak tentang sistem perpolitikan di Indonesia. Pembodohan publikpun mulai ketahuan dengan adanya transparansi kajian dari berbagai sumber ilmu dan transparansi media dalam pemberitaan.
Konspirasi Politik dalam Indonesia saat ini mulai menunjukkan ciri khas nya, masyarakat/rakyat Indonesia menjadi sadar apa yang terjadi selama ini, dan apa yang ditutupi. Peran Media Juga sangat banyak membantu untuk transparansi setiap kegiatan di pemerintahan dan dalam pengambilan keputusan oleh DPR-RI.
Benarkah Para Anggota DPR merupakan Dewan perwakilan Rakyat, atau mereka hanya beratasnamakan wakil rakyat akan tetapi dalam kenyataannya, pengambian keputusan mereka berdasarkan kepentingan Koalisi elit politik dan ujungnya merugikan Hak Rakyat dalam berkedaulatan.
Lewat hasil rapat paripurna Jumat, 26 September 2014 telah menunjukkan bahwa para Elit Politik yang berkoalisi dan mementingkan partai diatas kepentingan Rakyat, telah mencoreng nilai-nilai Luhur dari UUD 1945..
Dari sini sangat tampak sekali, suasana Perpolitikan Di Indonesia tidak lagi mengutamakan Hak Rakyat tapi mengutamakan Hak Partai dari pada Kepentingan Rakyat Indonesia. berbagai Alasan dilontarkan untuk menghasilkan suara dukungan agar RUU Pilkada Via DPRD disahkan. bahkan Pemerintah sendiri juga yang awalnya mengatasnamakan rakyat menjadi salah satu Icon yang tidak mempercayain rakyat nya dan tidak mendukung Hak rakyat. karena sebenarnya pemerintah bisa saja menolak tetapi, Pemerintah menunjukkan konstitensinya terhadap Partai dan Koalisi. Wacana demi wacana dilontarkan pemerintah dan partai demokrat, bahwa mereka mendukung Pilkada langsung. Akan tetapi setelah dilaksanakan rapat Paripurna hasilnya berbeda, Pemerintah tetap mendukung Pilkada tidak Langsung, begitu Juga partai demokrat dimana 89% suara Fraksi Demokrat WO dari suasana sidang Paripurna.
Partai Pemerintah sudah mengelabui Rakyat. dengan bahasa mendukung Rakyat dan memegang kedaulatan Rakyat dan ternyata hasilnya memegang Kedaulatan Koalisi. dari sini tampak sekali sikap-sikap para anggota Dewan Terhormat dan Terpelajar katanya. tapi tidak menunjukkan sikap konstitensinya terhadap Rakyat. Bahwa mereka lupa bahwa mereka dipilih Rakyat, dan di dukung Oleh Rakyat, tapi tidak mampu dan tidak bisa menyuarakan Keinginan rakyat. Mereka mengatasnamakan Rakyat tapi tidak tau atas nama Rakyat yang mana. Apakah mereka berdasarkan Rakyat Partai atau berdasarkan kekuasaan terstruktur dan masif? Jika berdasarkan Rakyat Partai dan Koalisi Maka jelaslah mereka tidak lagi menjunjung nilai-nilai kerakyatan dalam segi universal yaitu Rakyat Indonesia.
UU PILKADA Tidak Langsung telah Cacat Hukum dan Inkonstitusional
Sejadinya, Fraksi Partai Politik yang bergabung didalam mendukung UU Pilkada Via DPRD, melakukan kesalahan fatal.
UU Pilkada Via DPRD Inkonstitusional, dikatakan Inkonstitusional dikarenakan tidak memenuhi kuorum pembentukan UU sebagai mana yang telah diatur didalam Tata Tertib DPR pada BAB VI Tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang (Sumber: www.dpr.go.id), Paragraf VI tentang Pengambilan Keputusan pada Pasal 148 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi : “ayat 1. Pengambilan Keputusan RUU dalam Rapat Kerja dilaksanakan Berdasarkan Musyawarah untuk mencapai Mufakat. Ayat 2. Pengambilan Keputusan Sebagaimana pada Ayat 1 dapat dilaksanakan APABILA DIHADIRI OLEH LEBIH DARI SEPARUH JUMLAH ANGGOTA RAPAT YANG TERDIRI ATAS LEBIH DARI SEPARUH UNSUR FRAKSI” dan dikuatkan dengan UU Bab 17 Pasal 277 Ayat 1. Yaitu keputusan dalam suara terbanyak adalah sah apabila dalam rapat yang dihadiri anggota dan Fraksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 245 ayat 1 dan disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang Hadir. Berdasarkan TATIB tersebut, Pada Pembahasan RUU Pilkada Jumlah Anggota Parlemen yang hadir sebanyak 496 Orang. Termasuk Partai democrat walaupun Walk Out dari Forum tetapi berdasarkan UU tahun 2014 pasal 278 ayat 3 tetap dinyatakan hadir. Artinya Kuota yang harus dipenuhi dalam pengesahan UU Pilkada seharusnya 248 Anggota yang sejutu, akan tetapi sebaliknya Jumlah anggota dewan yang memilih setuju hanya 226 orang artinya berdasarkan tata tertib pembentukan UU maka UU Pilkada BATAL DAN INKONSTITUSIONAL. Dari pembahasan ini dapat kita nilai bahwa Kelompok Elit Politik terlalu memaksakan kehendaknya dalam mengambil keputusan. Rakyat dapat melihat kepentingan-kepentingan pembentukan itu bukan berdasarkan kepentingan rakyat, akan tetapi berdasarkan kepentingan para elit politik koalisi demi kekuasaan.
PILKADA via DPRD tidak memiliki Dasar HUKUM.
Bila Usulan ini disetujui Oleh Suara Mayoritas dan Disahkan, Maka UU Pilkada akan batal demi Hukum. ALASAN : Tidak memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang, sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada perintah UUD 1945 maupun UU setara yang memberi kewenangan kepada DPRD TK.1 dan DPRD TK.II untuk memilih kepala daerah. “Dalam ilmu hukum disebut norma kewenangan”
Pasal 34 ayat 2 huruf a tentang pemberian kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah, sudah tidak berlaku lagi. UU No. 4 tahun 1999 diganti dengan UU No. 27 tahun 2009. UU No.27 tahun 2009 sudah dicabut dan diganti dengan UU No.17 tahun 2014 yang kita kenal sekarang dengan sebutan UU MD3. Segala tugas, fungsi, wewenang, tanggungjawab, kewajiban dan hak anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD terangkum dalam UU MD3 yaitu Legislasi,Pengawasan,Anggaran. UU MD3 telah disahkan pada tanggal 5 Agustus 2014 dan dicatat dalam lembar negara RI tahun 2014 nomor 182. UU MD3, tugas dan wewenang DPRD Provinsi terdapat di Bab V Pasal 317. Bab VI pasal 366 yang mengatur tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota. Tidak ada satu pasal dan ayat pun dalam Bab V dan Bab VI ini yang memberikan kewenangan baik kepada DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota untuk memilih kepala daerah.
Penutup.
- Elit Politik sedang melakukan konspirasi Uji RUU Pilkada untuk melihat gerakan Rakyat, Jika Rakyat Bergerak Maka Nyata bahwa Rakyat menolak, Jika Rakyat Diam maka RUU Pilkada yang tidak memenuhi kuorum tersebut akan menjadi UU yang sah.
- Rakyat Bersatu untuk mempertahankan HAK nya......
Labels:
Hukum
10:21 PM
JAKARTA- Indo News - Terdakwa Anas Urbanigrum sampai sekarang masih dalam Sidang lanjutan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan saat ini masih dalam pengaturan jadwal pembacaan Pledoi.
Hari ini sidang Pledoi Anas Urbanigrum digelar
Written By Andrew T Panjaitan.ST on Wednesday, September 17, 2014 | 10:21 PM
Tim kuasa hukum Anas menyatakan, sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB. Menurut tim Kuasa hukum Anas bahwa pembacaan pledoi mengacu pada fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini.
"Pledoi isinya sangat substantif, karena mengacu pada fakta persidangan," kata anggota kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014)
Sidang pembelaan tersebut, kata Handika, bakal dipimpin langsung Adnan Buyung Nasution selaku tim kuasa hukum Anas. Lanjutnya, pledoi yang disampaikan Anas dan kuasa hukumnya sudah berdasar pada fakta dan sisi keadilan sesungguhnya.
"Sisi historis, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang substanstif dalam menilai perkara," ungkapnya.
Anas Urbaningrum sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dituntut 15 tahun penjara, subsider lima bulan kurungan serta denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menilai Anas terbukti melakukan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek lain serta tindak pidana pencucian uang.
sumber : SindoNews
Editor: Andrew T Panjaitan.ST
Labels:
Hukum
9:39 PM
Jero Wacik, Tersangka di Akhir Jabatan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II
Written By Andrew T Panjaitan.ST on Tuesday, September 16, 2014 | 9:39 PM
![]() |
| foto Jero Wacik; kompasiana |
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan status Tersangka Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) terkait tindak pemerasan. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jero Wacik salah satu tersangka di jajaran elit kader partai Demokrat yang menduduki kursi menteri di kabinet Indonesia Bersatu II. mengigat kembali Visi dan Misi Partai demokrat tentang Memberantas praktik-praktik tindakan Korupsi menjadi Omong Kosong dan hanya sebuah Wacana tanpa tindakan. Hal Ini disebabkan di akhir-akhir Kekuasaan Partai Demokrat, para kader elit banyak tersandung kasus-kasus Korupsi. dan salah satu nya adalah Jero Wacik yang menjadi Pemberitaan Hangat di NKRI.
Menurut Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK uang senilai Rp9,9 miliar tersebut diberikan oleh jajaran di lingkungan Kementerian ESDM atas permintaan Jero sepanjang 2011-2013. Awal perbuatan Jero Wacik yang diduga korupsi itu, karena kecilnya dana operasional Menteri Energi. "Plafon yang dia terima tidak mencukupi, oleh sebab itu Jero Wacik memerintahkan Waryono Karno, ketika yang bersangkutan masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, untuk mengutak-atik mata anggaran ESDM, atau dengan kata lain modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif. Oleh karena itu KPK menjerat Jero Wacik dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo 421 KUHP tentang pemerasan dan sejak 3 September 2014 Jero Wacik sudah dicegah untuk bepergian keluar negeri.
Sampai detik ini KPK belum membuka pihak-pihak mana saja yang diperas oleh Jero Wacik, namun perlahan, nama perusahaan yang diperas Jero Wacik mulai mencuat, dimana salah satunya yaitu PT Pertamina yang tak lain merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nama Pertamina yang menjadi korban pemerasan Jero Wacik setelah Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan sedikit bocoran. Saat ditanya soal pemerasan terhadap BUMN yang dilakukan Jero Wacik, Dahlan pun menyebut nama mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, yang mengundurkan diri secara mendadak.
Selain itu Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK juga mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang menjerat Jero Wacik tidak lepas dari penyelidikan KPK terhadap hasil pengembangan penyidikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013 yang lalu. KPK akan mencoba mengaitkan kasus Jero wacik dengan permasalahan pajak di sektor minyak dan gas. Kebetulan, KPK telah melakukan penelitian terkait dengan tata kelola pajak di sektor migas."Kami tidak berhenti di penindakan, tetapi juga kepencegahannya. Nantinya semua dokumen-dokumen, aturan-aturan, atau regulasi-regulasi di Kementerian ESDM akan kami minta dan kami audit. Standar kami mengaudit, ada enggak unsur fraud-nya. Kalau ada, akan kami minta ini supaya dibenahi, itu pencegahan yang efektif”.
Dewi Aryani Anggota Komisi VII DPR RI, menilai skandal dugaan pemerasan yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, bermula dari penunjukannya menduduki posisi tersebut salah, karena sebelumnya Jero Wacik adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero Wacik kemudian ditunjuk menjadi Menteri ESDM pada saat adanya reshufle Kabinet Indonesia Bersatu II. Penunjukan dari menteri pariwisata menjadi menteri ESDM, dari awal “not the right man on the right place." Jero Wacik tidak sadar telah terjerumus dalam tindakan yang menyalahi undang-undang tersebut, karena kurang paham soal minyak dan gas (migas).
Dalam seminar di Warung Daun Cikini Pengamat Ekonomi Energi Hendrajit menyatakan bahwa banyak mafia-mafia migas yang turut bertarung dalam bursa pemilu presiden 2014, jangan sampai para mafia migastersebut ikut dalam pemerintahan ke depan mendapatkan ruang atau bahkan menduduki posisi penting di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Bahwa pertarungan mafia migas kelas kakap sekarang bertarung pasca-pilpres presiden terpilih Jokowi. Oleh sebab itu diharapkan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla harus hati-hati memilih calon menteri ESDM yang memiliki kapabilitas dan rekam jejak jauh dari jaringan-jaringan mafia migas.
KPK mengembangkan kasus Jero Wacik ini bermula dari Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, yang lebih dahulu telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Salah satu indikasi penyelewengan itu adanya perintah Jero Wacik kepada Waryono Karno untuk mengutak-atik mata anggaran ESDMagar bisa memainkan anggaran di kementerian tersebut. Sebenarnya modus yang telah dilakukan Jero Wacik salah satunya adalah melakukan aktivitas keperdataan administrasi di Kementerian Energi, padahal, dibalik aktivitas tersebut ada penyalahgunaan wewenang perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui juru bicaranya, Julian Aldrin Pasha, memaparkan Presiden SBY sedang melawat ke Singapura, terkejut mendengar kabar Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena selama ini SBY tidak pernah menduga kasus di Kementerian Energi dapat menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut. Karena selama ini SBY mendapat informasi tidak ada arah yang kuat untuk menjadikan Jero Wacik sebagai tersangka, namun kemudian malah ditetapkan KPK menjadi tersangka.
Menurut kacamata penulis ditetapkannya Menteri ESDM Jero Wacik menjadi tersangka oleh KPK minggu lalu, hal ini merupakan langkah yang cukup positif sebagai "pintu masuk" buat pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam memberantas praktek mafia Migas, dan harus secepatnya memperbaiki sistem tata niaga Migas. Sebenarnya kasus yang melilit Jero Wacik nilainya tidak seberapa dibandingkan dengan kedudukannya sebagai Menteri ESDM, namun yang bersangkutan pasti mengetahui sedikit banyak praktek mafia Migas, dan nantinya bisa digunakan untuk mengurai lebih jauh siapa saja politisi, birokrat atau pihak swasta yang ikut berjamaah merampok uang negara ini dan menikmatinya bersama-sama, yang telah berlansung cukup lama. Perlu diketahui dicabutnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu diganti Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014,ini merupakan salah satu karya mafia migas di Indonesia.
Selain itu penulis berpendapat, tidak ada artinya penetapan tersangka Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK, apabila hanya untuk memuaskan hasrat penindakan hukum tanpa niat mencegah dan memperbaiki tata niaga Migas, karena permasalahan ini sangat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat di republik ini, khususnya masyarakat lapisan menengah kebawah terutama petani dan nelayan yang paling berat merasakannya, hal ini dapat kita rasakan tiga minggu yang lalu, dimana pemerintah telah membatasi penyaluran BBM bersubsidi.
Jauh sebelum penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK, penulis sudah bisa memprediksi ketika Sekjen ESDM Waryono ditetapkan mejadi tersangka. Ditetapkannya Waryono juga tidak terlepas dari kasuskelanjutan dari kasus korupsi yang menimpa Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, tinggal hanya menunggu waktu saja dari kasus yang berantai tersebut, namun semua itu terpulang ke penyidik, sepanjang penyidik KPK melakukan tugasnya tidak ada intervensi dari pihak penguasa, hal ini bisa dibongkar ke akar-akarnya, dan hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat di republik ini.
Belajar dari masalah yang menjerat Jero Wacik, dalam sektor migas ini pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ke depan harus memilih calon-calon menteri yang tepatbidang energi adalah seorang profesional bukan dari partai politik., apalagi Jokowi berkomitmen akan memilih Menteri ESDM dari kalangan wajah baru, Selain itu tentunya Jokowi-Jusuf Kalla diharapkan dapat membenahi skema di internal Pertamina sebagai mesin pelaksana hilir migas, terutama kebocoran BBM subsidi oleh perampok-perampok BBM daerah hingga triliunan rupiah. Menteri ESDM mendatang harus untuk kesejahteraan masyarakat bukan segelintir pihak tertentu, seperti apa yang diamanatkan UUD 1945 pasal 33. Semoga janji-janji kampanye Pilpres 2014 yang lalu bisa diujudkan oleh pemerintahan yang baru akan dilantik 20 oktober 2014 mendatang.
Labels:
Hukum
10:24 PM
Sidang Perdana Gugatan UU TPPPU Akil Digelar MK
Written By Andrew T Panjaitan.ST on Friday, August 29, 2014 | 10:24 PM
![]() |
| Akil Mocthar status terdakwa suap |
JAKARTA -Indo News- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar, Jumat (29/8/2014).
Sidang yang akan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Akil, terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Seperti diketahui, Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
Labels:
Hukum









