Home » » 4 Daerah Tidak Pengaruh atas UU PILKADA Via DPRD

4 Daerah Tidak Pengaruh atas UU PILKADA Via DPRD

Written By Andrew T Panjaitan.ST on Friday, September 26, 2014 | 1:13 PM

Ilustri 
Jakarta -IndoNews- Hasil Akhir dari putusan DPR-RI adalah menge-Sah-kan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Jumat dinihari, 26 September 2014. Dalam putusan yang diambil melalui voting itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sedangkan untuk Tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Pengesahan itu pastikan pemilihan kepala daerah akan dilakukan lewat DPRD, dan tidak lagi langsung oleh rakyat lagi seperti yang terjadi pada sistem pemilihan 10 Tahun ini.


Pengaruh RUU Pilkada Via DPRD mempengaruhi masyarakat dimana Hak memilih pemimpinnya sendiri tidak dapat lagi dilakukan. Akan tetapi walaupun RUU Pilkada telah disahkan, Di Indonesia ada 4 daerah di Indonesia yang 'kebal' dengan aturan ini. Alasannya, daerah-daerah tersebut memiliki undang-undang yang lebih khusus. daerah-daerah yang dimaksud antara lain:

1. DKI Kota Jakarta
  - DKI Jakarta dengan UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Jakarta yang menjadi status Daerah Khusus, mengubah sistem Kepemimpinan Pemerintahan nya. Pasal 10 disebut DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Gubernur yang mengawali pertama sekali untuk kepemimpinan DKI Jakarta adalah Fauzi Bowo sejak diterapkannya undang-undang itu. Sedangkan untuk jabatan wali kota, DKI Jakarta berbeda dengan daerah lain. Dan Pasal 19 menyebut wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil.

2. Daerah Istimewa Aceh
   Aceh mempunyai peraturan yang berbeda. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, disebut gubernur dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penetapan bupati dan wali kota Aceh berbeda dengan Jakarta. Menurut Pasal 1 Ayat 9 bupati/wali kota dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

3. Popinsi Papua
    Awalnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan bahwa gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Selanjutnya mekanisme itu diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2008 yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Perppu itu menyebut gubernur dipilih melalui pemilihan langsung.

Mahkamah Konstitusi pada Maret 2011 menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Mahkamah tidak menganggap pemilihan gubernur Provinsi Papua merupakan kekhususan Provinsi Papua yang berbeda. Sehingga pemilihan gubernur Papua tetap dilakukan secara langsung. 

4. Daerah Istimewa Yogyakarta
  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur tentang posisi gubernur dan wakil gubernur DIY. Dalam Pasal 18 ayat c menyebutkan, posisi Gubernur dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur dijabat Adipati Paku Alam. 

Sumber: Tempo
Share this article :

Post a Comment

Sosial Indo News

Subscribe via RSS Feed If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

About Us

 
Support : Creating Website | Senmo News Today | SenmoNews
Copyright © 2013. Senmo News Today - All Rights Reserved
Template Created by Creating blog Senmo News Published by Senmo News
Proudly powered by Blogger