![]() |
| Ilustrasi: kapal perang |
Pangandaran **Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mencanangkan program moratorium bagi kapal besar berukuran kapasitas 30 gros ton ke atas yang dinilai telah mencuri ikan secara ilegal di perairan laut wilayah Indonesia timur.
Dari data yang tercatat, kini ada 5.200 kapal besar. Ironisnya, kapal tersebut menggunakan bendera Merah Putih dan melakukan pencurian ikan di laut Indonesia secara ilegal.
"Kami berencana membuat moratorium diperuntukkan untuk kapal ukuran besar yang menangkap ikan di wilayah Indonesia timur," kata Susi saat menggelar kesenian wayang golek di Pantai Wonoharjo Pamugaran Pangandaran, Sabtu (1/11/2014) malam.
Susi mengatakan, perizinan kapal penangkap ikan berkapasitas ribuan ton tersebut tidak masuk devisa negara dan sering kali melakukan pencurian ikan secara ilegal di laut Indonesia wilayah timur. "Kami akan menghentikan kapal asing yang meminjam bendera Merah Putih yang melakukan pencurian ikan. Karena lima kali lipat pendapatan ikan yang dilakukan satu malam 60 ton tidak masuk buku kita," ungkapnya.
Dalam ekspor ke luar negeri selalu tidak mendapatkan ikan karena kapal asing telah mencuri dan di bawa ke negaranya. Indonesia hanya mendapatkan ikan 1,2 juta kilo dengan raihan Rp8 triliun-Rp9 triliun. Tetapi hasil tersebut tidak mendapatkan ekspor ke luar negeri karena ikannya tidak ada. "Pendapatan ikan yang dicuri kapal asing tidak bisa ekspor keluar negeri karena hasil ikan habis oleh di bawa kapal asing," tutur Susi.
Selain menghentikan kapal asing, Susi pun berencana mengalihkan subsidi BBM senilai Rp11 triliun ke masyarakat pesisir nelayan. "Jadi bentuknya bukan investigasi, ini untuk menghidupi masyarakat nelayan supaya mampu bekerja keras untuk bisa mengekspor ikan ke luar negeri," paparnya.






Post a Comment